Jumat, 30 September 2016

 UJIAN NASIONAL BERBASIS KOMPUTER 2016

Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) disebut juga Computer Based Test (CBT) adalah sistem pelaksanaan ujian nasional dengan menggunakan komputer sebagai media ujiannya. Dalam pelaksanaannya, UNBK berbeda dengan sistem ujian nasional berbasis kertas atau Paper Based Test (PBT) yang selama ini sudah berjalan.

Penyelenggaraan UNBK pertama kali dilaksanakan pada tahun 2014 secara online dan terbatas di SMP Indonesia Singapura dan SMP Indonesia Kuala Lumpur (SIKL). Hasil penyelenggaraan UNBK pada kedua sekolah tersebut cukup menggembirakan dan semakin mendorong untuk meningkatkan literasi siswa terhadap TIK (Teknologi Informasi dan Komunikasi). Selanjutnya secara bertahap pada tahun 2015 dilaksanakan rintisan UNBK dengan mengikutsertakan sebanyak 556 sekolah yang terdiri dari 42 SMP/MTs, 135 SMA/MA, dan 379 SMK di 29 Provinsi dan Luar Negeri.

Penyelenggaraan UNBK saat ini menggunakan sistem semi-online yaitu soal dikirim dari server pusat secara online melalui jaringan (sinkronisasi) ke server lokal (sekolah), kemudian ujian siswa dilayani oleh server lokal (sekolah) secara offline. Selanjutnya hasil ujian dikirim kembali dari server lokal (sekolah) ke server pusat secara online (upload).



MOHON PERHATIAN
Sehubungan dengan adanya laporan ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tentang pungutan yang dibebankan kepada orang tua dengan alasan untuk menyewa/membeli komputer untuk mengikuti Ujian Nasional Bebasis Komputer (UNBK), kami sampaikan hal sebagai berikut :

  1. UNBK hanya diselenggarakan pada sekolah yang sudah siap baik dari infrastruktur, SDM, maupun peserta. Infrastruktur sejauh mungkin memanfaatkan laboratorium komputer yang ada di sekolah.
  2. Sekolah calon penyelenggara UNBK pada tahun 2016 tidak diperkenankan untuk memaksakan diri membeli/menyewa komputer dengan membebani orang tua siswa.
  3. Bagi sekolah calon penyelenggara UNBK yang belum dapat memenuhi kecukupan infrastruktur dapat mengundurkan diri dari UNBK dan mengikuti UN berbasis Kertas dan Pensil (UNKP) dengan batas waktu pengunduran diri tanggal 15 Februari 2016
Terima Kasih

Tidak ada komentar:

Posting Komentar